MILENOMIC

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Tanpa Perlu Pulang Kampung

Ratih Ika Wijayanti 15/05/2023 12:04 WIB

Cara perpanjang SKCK beda domisili bisa dilakukan dengan mudah jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi. 

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Tanpa Perlu Pulang Kampung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara perpanjang SKCK beda domisili bisa dilakukan dengan mudah jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari Kepolisian yang berisi keterangan pernah tidaknya seseorang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal. SKCK biasanya digunakan untuk persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan. 

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, Anda perlu melakukan perpanjangan agar bisa digunakan untuk melamar pekerjaan. 

Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK beda domisili? Apakah bisa dilakukan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili

Pada dasarnya, perpanjang SKCK harus dilakukan di Kepolisian kesatuan wilayah (Polres/ Polsek) sesuai domisili. Akan tetapi, bagi orang yang sedang berada di luar domisilinya dan tidak memungkinkan untuk pulang ke kampung halaman, perpanjang SKCK bisa dilakukan lewat online dan meminta bantuan saudara atau teman untuk mengambil SKCK fisik di kantor Polisi. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. 

Anda bisa memindai (scan) dokumen tersebut untuk diunggah pada saat melakukan permohonan perpanjangan SKCK secara online. Jika semua dokumen persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online lewat aplikasi Presisi Polri SuperApp. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

Nah, itulah ulasan mengenai cara perpanjang SKCK beda domisili yang bisa Anda lakukan tanpa perlu pulang kampung. Semoga bermanfaat!

SHARE