IDXChannel - Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan nilainya pun sangat murah, yaitu nilainya Rp30 ribu per orang.
Seperti diketahui, SKCK merupakan dokumen penting dalam melamar kerja. Umumnya setiap perusahaan akan membutuhkan atau meminta lampiran SKCK saat melamar.
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat SKCK online 2023. Simak penjelasan yang kami himpun dari pemberitaan IDX Channel berjudul ‘Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Pencari Kerja Perlu Tahu’.
Syarat dan Cara, Membuat SKCK Online 2023
Melansir dari polri.go.id, syarat, cara, serta biaya perpanjang SKCK Online sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan.
Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.
Syarat Membuat SKCK Online
Sedikitnya ada enam syarat dokumen yang diperlukan dalam perpanjang SKCK Online, adapun langkahnya yaitu:
- Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi