sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/05/2023 11:55 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK online 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan nilainya pun sangat murah, yaitu nilainya Rp30 ribu per orang.
Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Membuat SKCK Online

Selain bisa Anda lakukan secara offline, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan caranya mirip seperti cara membuat SKCK baru.

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Klik menu “Form.Pendaftaran"
  3. Isi formulir data diri dengan lengkap
  4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
  5. Unggah foto
  6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Biaya SKCK Online 

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah syarat dan cara membuat SKCK Online 2023 yang mudah dan cepat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement