IDXChannel – Cara perpanjang SKCK beda domisili menjadi informasi yang dibutuhkan banyak orang terutama bagi mereka yang tinggal di luar daerahnya.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang diterbitkan kepolisian yang menerangkan ada tidaknya catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini seringkali dibutuhkan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Akan tetapi, dokumen ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan jika membutuhkannya setelah batas waktu tersebut. Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK beda domisili? Apakah bisa dilakukan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili
Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan mudah di Polsek, Polres, Polda sesuai domisili KTP Anda. Bagi Anda yang perlu melakukan perpanjangan SKCK namun sedang berada di luar domisili, Anda tetap bisa melakukannya jika semua dokumen atau syarat yang diperlukan telah terpenuhi. Adapun cara perpanjang SKCK beda domisili ini bisa disiasati dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Hubungi keluarga, kerabat, atau teman yang berada di wilayah domisili Anda. Mintalah bantuan kepada mereka untuk mengurus perpanjangan SKCK Anda.
- Persiapkan rumus sidik jari yang bisa Anda urus di Polres terdekat lokasi Anda tinggal saat ini.
- Fotokopi berkas rumus sidik jari untuk dikirimkan ke keluarga, kerabat, atau teman yang hendak membantu Anda mengurus perpanjangan SKCK.
- Selain dokumen rumus sidik jari, siapkan juga dokumen persyaratan lain seperti fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta kelahiran, dan pas foto latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
- Kirimkan semua dokumen persyaratan tersebut kepada keluarga, kerabat, atau teman yang membantu Anda mengurus SKCK di wilayah domisili Anda.
- Setelah prosedur selesai, lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000. Anda bisa membayar sendiri via transfer.
- Jika perpanjangan SKCK telah berhasil, SKCK Anda pun bisa dikirim ke alamat tinggal Anda saat ini.
Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.