- Scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam format gambar.
- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap sesuai dengan data dalam identitas atau KTP Anda.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah Anda scan sebelumnya.
- Selanjutnya, kirim bukti pendaftaran SKCK beserta pas foto latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dan surat kuasa kepada perwakilan Anda.
- Setelah itu, minta kepada perwakilan Anda untuk mengirim SKCK ke alamat tinggal Anda saat ini.
Nah, itulah cara perpanjang SKCK beda domisili yang bisa Anda lakukan jika saat ini Anda berada di luar daerah.