MILENOMIC

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2023

Iqbal Widiarko 14/08/2023 16:25 WIB

Cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2023 dapat menambah informasi bermanfaat Anda dalam mengurus dokumen penting kecakapan berperilaku.

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2023 dapat menambah informasi bermanfaat Anda dalam mengurus dokumen penting kecakapan berperilaku untuk berbagai urusan. Salah satunya adalah untuk syarat dokumen pendaftaran rekrutmen bersama BUMN dan CPNS.

Saat mengurus, Anda diharuskan membawa e-KTP, fotocopy KK, akta kelahiran atau kenal lahir dan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar. Setelah dokumen lengkap, Anda langsung mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (14/8/2023), IDX Channel telah merangkum cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2023, sebagai berikut.

Cara Pembuatan SKCK Terbaru 2023

1. Secara Offline

2. Secara Online

Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2023

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2023

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah sama, yakni Rp30 ribu. Biaya tersebut sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah informasi terkait cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2023, semoga membantu. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE