IDXChannel – Cara mudah perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online perlu diketahui. Apalagi, bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
SKCK adalah dokumen yang diterbitkan Kepolisian RI yang berisi catatan atau informasi mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK kerap dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, ketika masa berlakunya hampir habis, Anda perlu melakukan perpanjangan. Berikut ini IDXChannel mengulas cara mudah perpanjang SKCK online yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Mudah Perpanjang SKCK Online
Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan cara mudah perpanjangan SKCK online lewat HP. Namun, sebelum melakukan perpanjangan SKCK, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dulu. Berikut beberapa syarat perpanjang SKCK secara online.
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi akte lahir atau Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (WNI) dan kuning (WNA)
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- SKCK lama
Setelah mempersiapkan beberapa dokumen tersebut, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK online melalui aplikasi Presisi Polri SuperApp. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan juga App Store. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK lewat aplikasi Presisi Polri SuperApp adalah sebagai berikut.