MILENOMIC

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

Iqbal Widiarko 20/10/2023 10:00 WIB

Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 penting untuk diketahui setiap pesertanya.

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

IDXChannel - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 penting untuk diketahui setiap pesertanya. Turun kelas BPJS kesehatan dapat dilakukan jika peserta telah terdaftar minimal satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Anda bisa menunjukkan KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (20/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3, sebagai berikut.

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

1. Via Mal Pelayanan Publik

Apabila ingin turun kelas BPJS, Anda juga bisa mengurusnya melalui mal pelayanan publik (MPP). Caranya hampir sama dengan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda hanya perlu mendatangi mall pelayanan publik yang dituju, kemudian isi FDIP yang tersedia.

Tunggulah hingga mendapat giliran pelayanan dari petugas. Pastikan Anda membawa persyaratan maupun dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasi data. Pelayanan MPP ini akan mempermudah peserta JKN-KIS dalam mengurus administrasi kepesertaan, termasuk cara mengubah kelas BPJS Kesehatan.

2. Via Mobile Customer Service

Cara mengganti kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui mobile customer service (MCS). MCS adalah mobil layanan keliling dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan peserta.

Anda dapat mendatangi mobil keliling yang biasanya telah ditentukan tempat dan waktunya. Sesampainya di sana, Anda perlu mengisi FDIP dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan turun kelas BPJS.

3. Via Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sebagai salah satu cara turun kelas BPJS. Sebelum datang ke sana, siapkan dulu sebagai syarat turun kelas BPJS, seperti KK, kartu BPJS, dan KTP. 

Isilah formulir daftar isian peserta (FDIP), kemudian ambil nomor antrean untuk layanan loket perubahan data. Jika Anda sudah dipanggil, segera datangi loket dan serahkan dokumen maupun formulir yang diminta kepada petugas sebagai syarat pindah kelas BPJS.

4. Via Call Centre BPJS Kesehatan

Cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Petugas akan membantu Anda mengurus proses administrasi Anda untuk turun kelas BPJS.

5. Via Aplikasi Mobile JKN

Itulah informasi terkait cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE