Catat, Begini Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan
Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan tidaklah sulit selama Anda memahami prosedurnya.
IDXChannel - Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan tidaklah sulit selama Anda memahami prosedurnya.
Seperti diketahui, saat mendatangi rumah sakit menggunakan BPJS, seringkali kita diminta rujukan. Langkah ini diambil karena sesuai dengan prosedur yang ada.
Lantas bagaimana cara melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Tata Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS
Melahirkan normal dengan bantuan BPJS Kesehatan merupakan hak yang dimiliki peserta program ini. Namun, perlu diketahui bahwa biaya melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk persalinan pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.
Berikut ini adalah rincian biaya melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama:
- Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
- Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
- Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPJS Kesehatan juga mencakup biaya melahirkan caesar? Jawabannya adalah iya, dengan catatan tertentu.
Prosedur BPJS
Jika faskes tingkat pertama merujuk seorang ibu hamil ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena adanya risiko tinggi yang memerlukan prosedur caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai dengan kelasnya, indikasi medis, dan faktor lainnya.
Catat, Begini Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan. (FOTO : MNC MEDIA)
Beberapa indikasi kehamilan berisiko tinggi yang mungkin memerlukan persalinan caesar antara lain adalah posisi janin yang sulit keluar dengan persalinan normal atau posisi sungsang, adanya indikasi gawat janin, janin mengalami kekurangan oksigen, janin dengan cacat lahir, atau tali pusar bayi yang sudah keluar lebih dulu.
Tentunya, biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya operasi caesar BPJS Kesehatan untuk kelas 1 hingga kelas 3:
Biaya operasi caesar ringan:
- BPJS kelas 1: Rp7.733.000
- BPJS kelas 2: Rp6.285.500
- BPJS kelas 3: Rp5.257.900
Biaya operasi caesar sedang:
- BPJS kelas 1: Rp8.092.000
- BPJS kelas 2: Rp6.936.000
- BPJS kelas 3: Rp5.780.000
Biaya operasi caesar berat:
- BPJS kelas 1: Rp11.081.400
- BPJS kelas 2: Rp9.498.300
- BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS di Rumah Sakit
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan melahirkan, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti agar dapat mendapatkan klaim layanan persalinan. Berikut adalah tata cara melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin selama kehamilan.
- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil dapat melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan memberikan tindakan persalinan kepada peserta.
- Namun, jika terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Dalam situasi darurat, peserta juga bisa melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan.
- Pastikan surat rujukan dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah penjelasan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)