sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/01/2023 13:14 WIB
Pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.
Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri buka suara mengenai aturan cuti haid dan melahirkan usai adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. 

Namun dijelaskan Indah, pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.

"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak dirubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).

Adapun ketentuan cuti haid dan melahirkan sendiri diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013. Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement