sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
11/12/2023 23:30 WIB
Pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini. Foto: MNC Media.
ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Namun, pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. 

"Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Senin (11/12/2023) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Azwar Anas mengakui sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement