IDXChannel - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Namun, pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
"Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Senin (11/12/2023) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Azwar Anas mengakui sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN).