sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
11/12/2023 23:30 WIB
Pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini. Foto: MNC Media.
ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini. Foto: MNC Media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah memprediksi sekitar 107,63 juta orang melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pemerintah menyiapkan berbagai skema agar alur perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. Puncak libur Natal diprediksi terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2023. Sedangkan arus balik diprediksi 26 sampai dengan 27 Desember 2023. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement