IDXChannel - Cuti melahirkan enam bulan untuk pegawai perempuan dinilai manusiawi. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, cuti itu bisa digunakan untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi.
"Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, cuti enam bulan untuk pegawai perempuan yang melahirkan merupakan sebuah penghargaan. Dia berharap agara b ayi yang dilahirkan sehat.
"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.