sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/01/2023 13:14 WIB
Pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.
Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Bantah Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus Usai Ada Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

"Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama pada, artinya sanksinya yang berlakupun untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama.

Pada pasal 185 disebutkan, jika perushaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement