sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Economics editor Raka Dwi Novianto
14/03/2024 02:00 WIB
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan. Foto: MNC Media.
Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN. 

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” sambungnya.

Anas mengatakan saat ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, melainkan yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement