sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Economics editor Raka Dwi Novianto
14/03/2024 02:00 WIB
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan. Foto: MNC Media.
Pemerintah Godok RPP, ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan. Foto: MNC Media.

Padahal, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut dengan cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. 

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Anas.

"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," tambahnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," kata Anas.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement