MILENOMIC

Catat, Ini 4 Manfaat BPJS Bagi Ibu Hamil

Rizki Setyo Nugroho 28/02/2022 16:09 WIB

Tahukah Anda bahwa ada beberapa manfaat BPJS bagi ibu hamil? Manfaat dari BPJS Kesehatan tersebut sangat membantu bagi ibu hamil yang akan melahirkan

Catat, Ini 4 Manfaat BPJS Bagi Ibu Hamil (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada beberapa manfaat BPJS bagi ibu hamil? Manfaat dari BPJS Kesehatan tersebut sangat membantu bagi ibu hamil yang akan melahirkan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia terkait dengan fasilitas dan layanan kesehatan. Banyak sekali manfaat dari BPJS Kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Lalu, sebenarnya apa saja manfaat BPJS bagi ibu hamil? Simak penjelasan berikut:

4 Manfaat BPJS Bagi Ibu Hamil

  1. Pelayanan Selama Masa Kehamilan

Selama masa kehamilan, masa nifas, dan pasca melahirkan, seorang ibu membutuhkan pelayanan yang intensif terkait dengan kesehatan ibu dan bayi. Dengan adanya BPJS Kesehatan, biaya-biaya dan layanan yang dibutuhkan saat masa kehamilan akan ditanggung oleh BPJS.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sebanyak 4 kali, yaitu pada trimester 1 dan 2 sebanyak 1 kali, dan pada trimester 3 sebanyak 2 kali. Selain itu, saat memasuki masa pasca melahirkan, seorang ibu berhak mendapatkan pemeriksaan (Postnatal Care/PNC) sebanyak 3 kali serta pelayanan program Keluarga Berencana (KB).

  1. Layanan USG

Dengan BPJS Kesehatan, seorang ibu hamil juga berhak mendapatkan layanan USG. USG merupakan prosedur medis untuk memantau perkembangan janin yang ada di dalam kandungan.

Namun, layanan USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah layanan USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter kandungan. Jika ingin melakukan USG atas kemauan sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

  1. Pelayanan Proses Persalinan

Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh seorang ibu hamil adalah kelahiran buah hatinya. Dengan BPJS Kesehatan, biaya persalinan ibu hamil sudah pasti akan ditanggung.

Persalinan bisa dilakukan di Puskesmas atau klinik di mana ibu hamil memeriksakan kehamilannya. Bila tidak memungkinkan, Anda bisa meminta rujukan ke rumah sakit rujukan melalui bidan atau dokter terkait.

  1. Pelayanan Persalinan Caesar

Selain persalinan secara normal, persalinan secara caesar juga merupakan manfaat BPJS bagi ibu hamil berikutnya. Namun, sama seperti layanan USG, pelayanan persalinan secara caesar membutuhkan rujukan dari dokter terkait agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Itulah 4 manfaat BPJS bagi ibu hamil yang perlu Anda ketahui. Kelahiran seorang anak merupakan anugerah yang perlu disyukuri dan dipersiapkan sejak dini.

SHARE