MILENOMIC

Catat, Ini Kriteria dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Nadya Kurnia 30/11/2023 15:20 WIB

Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan secara online ataupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Catat, Ini Kriteria dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang terdekat. Selain mencairkan klaim secara online, masyarakat juga dapat mencairkan secara langsung di kantor cabang. 

Secara umum, peserta penerima upah paling tidak akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini berjalan selaku tabungan bagi pekerja untuk masa pensiun. Akumulasi iuran dibayarkan kepada BPJS TK, 2% (dari gaji) oleh pekerja, dan 3,7% oleh perusahaan. 

Tabungan JHT dapat diambil ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, atau diambil sebagian dengan kriteria tertentu. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini kriteria pencairan saldo JHT: 

Jika Anda memenuhi kriteria pencairan JHT yang disebut di atas, maka Anda dapat segera mengurus pengajuan klaim pencairan saldo JHT. Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang adalah sebagai berikut: 

Perlu diingat, untuk mencairkan langsung ke kantor cabang, peserta harus memenuhi kriteria, yakni PHK, pensiun, mengundurkan diri, klaim sebagian (10-30%), meninggalkan NKRI selamanya, dan cacat total tetap. 

Itulah tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen data yang dibutuhkan, mulai dari KTP dan salinan buku tabungan, dan surat parklaring atau surat keterangan PHK. (NKK)

SHARE