Cek Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Desember 2023
Info pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta terbaru perlu diketahui. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan ini akhir Desember 2023.
IDXChannel – Info pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta terbaru perlu diketahui. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan ini akhir Desember 2023.
Dilansir dari informasi di laman Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak kendaraan ini telah diterapkan sejak 22 Juni 2023 dan akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
Adapun pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB). Hal ini tentunya dapat meringankan bagi warga DKI Jakarta yang terlambat membayar pajak kendaraannya.
Berikut ini IDXChannel merangkum info pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta selengkapnya.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI ini diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran kepada para pemilik kendaraan, khususnya di daerah DKI Jakarta agar tergerak untuk membayar pajak.
Sementara itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan terhadap sejumlah sanksi antara lain sebagai berikut.
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak lewat penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran baik secara online melalui aplikasi SIGNAL. Meski demikian, perlu diingat bahwa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI ini tidak lama lagi akan berakhir.
Program pemutihan tersebut hanya berlaku hingga 29 Desember 2023 mendatang sehingga jika lewat dari tenggat waktu tersebut maka denda akan otomatis diberlakukan kembali. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengunjungi kantor Samsat DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu pemutihan ini berakhir.