Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Sampai Berapa?
Iuran BPJS Kesehatan terbaru perlu diketahui. Pasalnya, mulai Juli 2025 mendatang BPJS Kesehatan akan mengubah sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
IDXChannel – Iuran BPJS Kesehatan terbaru perlu diketahui. Pasalnya, mulai Juli 2025 mendatang BPJS Kesehatan akan mengubah sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini tentunya juga akan mengubah nominal iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta. Ketentuan berlakunya tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru saat ini? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Iuran BPJS Kesehatan terbaru saat ini masih merujuk pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, selama iuran baru yang nantinya akan dimulai pada Juli 2025 mendatang belum berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta masih sama dengan besaran sebelumnya.
Adapun berdasarkan ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.
- Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) lain dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.
Berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan merujuk pada ketentuan dalam Perpres 63/2022.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Per 1 Januari 2021, peserta kelas III hanya membayar sebesar Rp35.000 karena Pemerintah memberikan bantuan iuran (subsidi) sebesar Rp7.000 per peserta.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Itulah informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru saat ini yang masih merujuk pada aturan lama yakni Perpres 63/2022.