MILENOMIC

Cek Limit BPJS Kelas 1 dan Fasilitasnya 

Ratih Ika Wijayanti 12/02/2025 12:44 WIB

Limit BPJS Kelas 1 serta ketentuan fasilitas yang diterimanya kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian peserta. 

Cek Limit BPJS Kelas 1 dan Fasilitasnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Limit BPJS Kelas 1 serta ketentuan fasilitas yang diterimanya kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian peserta. 

BPJS Kesehatan menyediakan tiga kategori kelas kepesertaan yakni Kelas 1, 2, dan 3. Setiap kategori kelas BPJS Kesehatan ini memiliki ketentuan pembayaran iuran yang berbeda. Untuk BPJS Kelas 1, setiap bulannya harus membayar iuran sebesar Rp150.000 per peserta yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Meski memperoleh pelayanan kesehatan yang sama, namun ada beberapa fasilitas yang berbeda antara peserta BPJS Kelas 1 dan kelas lainnya, terutama dalam hal rawat inap. Lantas, berapa limit BPJS Kelas 1 jika melakukan pengobatan atau rawat inap? Agar tidak bingung, berikut ini IDXChannel menyajikan ketentuan lengkapnya. 

Limit BPJS Kelas 1

Ketentuan limit BPJS Kelas 1 tidak diketahui secara pasti. Meski demikian, ada sejumlah fasilitas dan layanan yang diperoleh peserta BPJS Kelas 1. 

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah pelayanan kesehatan yang mencakup layanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan obat serta bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. 

Adapun perbedaan utama antar kelas yaitu terletak pada fasilitas rawat inap saja, sedangkan pelayanan medis lainnya, seperti pemeriksaan dokter, tindakan medis, dan obat-obatan, diberikan sesuai dengan standar yang sama untuk semua kelas. 

Untuk BPJS kelas 1, peserta akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap kelas 1 atau ruangan dengan jumlah pasien 2-4 orang, tergantung kebijakan rumah sakit. Peserta BPJS Kelas 1 juga bisa mengajukan pindah ke kamar VIP apabila tersedia. Namun, nantinya peserta BPJS kelas 1 yang naik ke kelas VIP tersebut harus membayar tambahan biaya yang ada di luar tanggungan BPJS. 

Selain ruang rawat inap, peserta BPJS Kelas 1 juga memperoleh pelayanan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya. Meski demikian, ada beberapa obat dan tindakan medis yang terkadang tidak ter-cover atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayarkan biaya tambahannya sendiri. 

Untuk mengetahui daftar obat-obatan yang ditanggung, anda bisa mengakses Daftar Formularium Nasional (Fornas) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Obat yang terdaftar dalam Fornas merupakan obat yang dipilih oleh pemerintah untuk digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Fornas, seperti beberapa suplemen dan vitamin tertentu harus dibeli sendiri. 

SHARE