sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/01/2025 15:19 WIB
Dalam kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama.
4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini. (Foto: Freepik)
4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa saja syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal? BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya tindakan medis pada korban kecelakaan tunggal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Melansir keterangan dari BPJS Kesehatan di akun Instagram resminya (24/1), disebutkan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. 

Dalam hal kecelakaan lalu lintas, pihak yang berwenang sebagai penjamin pertama tergantung pada jenis kecelakaannya. Ada beberapa lembaga penjamin kecelakaan di Indonesia, yakni Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. 

Jika kecelakaan termasuk kategori kecelakaan kerja (commuting accident), maka penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada dua kendaraan dan pengendara terlibat, berarti tergolong kecelakaan ganda, dan penjaminnya adalah Jasa Raharja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement