sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/01/2025 15:19 WIB
Dalam kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama.
4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini. (Foto: Freepik)
4 Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Tunggal, Pahami Ketentuan Ini. (Foto: Freepik)

BPJS Kesehatan akan berperan sebagai penjamin kedua dalam kecelakaan ganda jika korban masih membutuhkan biaya medis dan jika biaya yang dibutuhkan sudah melampui plafon Jasa Raharja, yakni Rp20 juta. 

Selain itu, kecelakaan saat berpergian dengan angkutan umum juga ditanggung Jasa Raharja dan kecelakaan tunggal karena kelalaian tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Merangkum keterangan di Instagram resmi BPJS Kesehatan (24/1), syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal antara lain: 

  1. Korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan 
  2. Membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat untuk penerbitan Laporan Polisi (LP)
  3. Telah disahkan oleh kepolisian dalam LP bahwa kecelakaan tergolong kecelakaan tunggal, dan pada observasi selanjutnya tidak terdapat indikasi kecelakaan kerja
  4. Telah dinyatakan oleh Jasa Raharja bahwa kasus kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan Jasa Raharja

Jika keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan medis yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut. Secara sederhana, syarat penjaminan tersebut adalah: 

  1. Adalah kecelakaan tunggal
  2. Bukanlah kecelakaan kerja 
  3. Tidak disebabkan karena kelalaian (berkendara karena pengaruh narkoba/miras)
  4. Tidak masuk dalam tanggungan Jasa Raharja (Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tunggal)
  5. Korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan 
  6. Sudah membuat laporan kepolisian

Ketika terjadi kecelakaan tunggal, keluarga atau kerabat korban harus segera membuat laporan di kantor polisi terdekat. Nanti pihak kepolisian akan menentukan jenis dan penyebab kecelakaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement