Lalu keluarga atau kerabat korban dapat membawa surat laporan tersebut ke fasilitas kesehatan yang menangani perawatan medis korban. Nantinya pihak faskes akan berkoordinasi dengan pihak penjamin untuk verifikasi penjaminan sesuai ketentuan.
Laporan kepolisian tersebut berfungsi untuk memperjelas dan menyatakan jenis kecelakaan, sebab kecelakaan, dan untuk menentukan pihak mana yang berwenang dalam penanggungan biaya perawatan yang timbul.
Itulah penjelasan singkat tentang syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal.
(Nadya Kurnia)