Customer Due Diligence (CDD) Adalah? Simak Penjelasannya
Customer Due Diligence atau CDD adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memitigasi risiko yang terjadi di sektor jasa keuangan.
IDXChannel – Customer Due Diligence atau CDD adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memitigasi risiko yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Prosedur ini kerap dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mengidentifikasi dan memverifikasi calon nasabah. Hal ini diperlukan agar terhindar dari risiko-risiko yang kerap terjadi pada proses kredit atau layanan keuangan lainnya.
Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas penjelasan lengkap mengenai apa itu Customer Due Diligence (CDD) dan penerapannya pada sektor jasa keuangan.
Apa itu Customer Due Diligence (CDD)?
Customer Due Diligence adalah proses yang digunakan oleh institusi keuangan, perusahaan, atau bisnis untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau identitas serta aktivitas pelanggan mereka.
Tujuan utama dari CDD adalah untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan berbagai bentuk aktivitas ilegal lainnya yang dapat dilakukan melalui sistem keuangan.
Customer Due Diligence diwajibkan oleh banyak peraturan dan standar internasional, seperti:
- FATF (Financial Action Task Force) atau standar global untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- EU AMLD (Anti-Money Laundering Directive) atau regulasi Uni Eropa yang menetapkan standar CDD;
- regulasi masing-masing negara yang mewajibkan penerapan CDD, seperti PPATK di Indonesia;
CDD merupakan langkah esensial yang harus dilakukan guna menjaga keamanan dan kepatuhan dalam industri keuangan serta membantu memerangi berbagai bentuk kejahatan finansial.
Dilansir dari laman resmi OJK, beberapa situasi yang mengharuskan PJK melakukan prosedur CDD antara lain sebagai berikut.
- Adanya hubungan usaha dengan calon nasabah.
- Adanya transaksi keuangan dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000.
- Adanya transaksi transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
- Adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
- Adanya keraguan terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh calon nasabah, nasabah, penerima kuasa, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).
Berikut beberapa komponen utama dalam Customer Due Diligence (CDD) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
1. Identifikasi Pelanggan (Customer Identification)
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi dasar mengenai pelanggan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor identifikasi (misalnya KTP atau paspor), dan informasi relevan lainnya. PJK harus memastikan bahwa pelanggan adalah orang atau entitas yang sah.
2. Verifikasi Identitas
Setelah identifikasi dilakukan, PJK harus memverifikasi informasi yang diberikan oleh pelanggan dengan menggunakan dokumen asli, sumber yang dapat dipercaya, atau metode elektronik yang aman. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan akurat.
3. Penilaian Risiko (Risk Assessment)
PJK nantinya perlu mengkategorikan calon nasabah berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki, misalnya risiko rendah, sedang, atau tinggi. Calon nasabah dengan risiko tinggi (high-risk customers), seperti PEPs (Politically Exposed Persons), mungkin memerlukan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan pemeriksaan lebih mendalam.
4. Pemantauan Berkelanjutan (Ongoing Monitoring)
Setelah pelanggan terdaftar, transaksi mereka terus dipantau untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan, PJK wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Customer Due Diligence (CDD) yang penting untuk diketahui.