MILENOMIC

Customer Due Diligence (CDD) Adalah? Simak Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 09/09/2024 13:49 WIB

Customer Due Diligence atau CDD adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memitigasi risiko yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Customer Due Diligence (CDD) Adalah? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCustomer Due Diligence atau CDD adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memitigasi risiko yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Prosedur ini kerap dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mengidentifikasi dan memverifikasi calon nasabah. Hal ini diperlukan agar terhindar dari risiko-risiko yang kerap terjadi pada proses kredit atau layanan keuangan lainnya. 

Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas penjelasan lengkap mengenai apa itu Customer Due Diligence (CDD) dan penerapannya pada sektor jasa keuangan. 

Apa itu Customer Due Diligence (CDD)? 

Customer Due Diligence adalah proses yang digunakan oleh institusi keuangan, perusahaan, atau bisnis untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau identitas serta aktivitas pelanggan mereka. 

Tujuan utama dari CDD adalah untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan berbagai bentuk aktivitas ilegal lainnya yang dapat dilakukan melalui sistem keuangan.

Customer Due Diligence diwajibkan oleh banyak peraturan dan standar internasional, seperti:

CDD merupakan langkah esensial yang harus dilakukan guna menjaga keamanan dan kepatuhan dalam industri keuangan serta membantu memerangi berbagai bentuk kejahatan finansial.

Dilansir dari laman resmi OJK, beberapa situasi yang mengharuskan PJK melakukan prosedur CDD antara lain sebagai berikut. 

Berikut beberapa komponen utama dalam Customer Due Diligence (CDD) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan. 

1. Identifikasi Pelanggan (Customer Identification)

Proses ini melibatkan pengumpulan informasi dasar mengenai pelanggan, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor identifikasi (misalnya KTP atau paspor), dan informasi relevan lainnya. PJK harus memastikan bahwa pelanggan adalah orang atau entitas yang sah.

2. Verifikasi Identitas

Setelah identifikasi dilakukan, PJK harus memverifikasi informasi yang diberikan oleh pelanggan dengan menggunakan dokumen asli, sumber yang dapat dipercaya, atau metode elektronik yang aman. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan akurat.

3. Penilaian Risiko (Risk Assessment)

PJK nantinya perlu mengkategorikan calon nasabah berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki, misalnya risiko rendah, sedang, atau tinggi. Calon nasabah dengan risiko tinggi (high-risk customers), seperti PEPs (Politically Exposed Persons), mungkin memerlukan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan pemeriksaan lebih mendalam.

4. Pemantauan Berkelanjutan (Ongoing Monitoring)

Setelah pelanggan terdaftar, transaksi mereka terus dipantau untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan, PJK wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Itulah penjelasan mengenai apa itu Customer Due Diligence (CDD) yang penting untuk diketahui. 

SHARE