MILENOMIC

Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Membeli Pertalite, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho 07/07/2022 15:15 WIB

Apa saja daftar kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite? Hal ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia saat ini

Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Membeli Pertalite, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa saja daftar kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite? Hal ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Mulai tanggal 1 Juli 2022, Pemerintah telah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang merupakan BBM Subsidi. Pembatasan tersebut ditujukan agar pengguna BBM Subsidi bisa tepat sasaran.

Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Membeli Pertalite

Penggunaan aplikasi MyPertamina memang ditujukan untuk meminimalisir dana subsidi yang tidak tepat sasaran atau bocor. Untuk itu, pengguna kendaraan bermotor harus menginstal aplikasi tersebut saat akan membeli bensin bersubsidi. 

Lalu, pembatasan pembelian BBM Subsidi sebenarnya masih dalam kajian lebih lanjut dan belum diputuskan secara resmi. Nah, apa saja kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite tersebut?

  1. Kendaraan Roda Dua/Motor

Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan moda transportasi roda dua atau motor untuk bepergian. Berikut adalah beberapa motor atau kendaraan roda dua di bawah 250cc yang diperbolehkan membeli Pertalite:

  1. Kendaraan Roda Empat/Mobil

Selain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat atau mobil juga dibatasi dalam pembelian BBM Subsidi. Berikut adalah beberapa mobil di bawah 2.000 cc yang masih bisa mengisi BBM bersubsidi, antara lain:

Itulah beberapa daftar kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite saat ini.

SHARE