Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya
Ketentuan daftar KUA berapa bulan sebelum menikah perlu diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
IDXChannel – Ketentuan daftar KUA berapa bulan sebelum menikah perlu diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan pasangan sebelum menikah. Salah satunya yakni mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan KUA merupakan proses administratif yang wajib dilakukan oleh pasangan Muslim di Indonesia sebelum melangsungkan pernikahan.
Oleh karena itu, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan menghindari kendala administratif, sebaiknya Anda mendaftar ke KUA sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.
Lantas, daftar KUA berapa bulan sebelum menikah? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah?
Dilansir dari laman KUA Bali, pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Namun, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan menghindari kendala administratif, sebaiknya Anda mendaftar 1 hingga 3 bulan sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan pernikahan di KUA ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut rincian syarat nikah di KUA yang harus Anda ketahui agar tidak bingung dalam mempersiapkannya.
- Pas foto background biru, ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, 3x4 sebanyak 5 lembar, dan 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Mengisi Form N1 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan.
- Surat Persetujuan calon pengantin (Form N4).
- Surat rekomendasi bagi calon pengantin yang berasal dari luar daerah atau Surat Numpang Nikah (jika calon pengantin berasal dari KUA yang berbeda).
- Mengisi Form N5 yakni Surat Izin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar.
- Fotokopi KTP saksi pernikahan sebanyak 2 orang (laki-laki usia 21 tahun ke atas).
- Fotokopi KTP Wali Nikah.
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
- Imunisasi/ Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita.
- Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari Kepala Desa/ Lurah.
- Fotokopi sertifikat Mualaf bagi yang Mualaf dan menyertakan Surat Keterangan Mepamit atau Surat Pernyataan Diri.
- Mengikuti Kursus Calon Pengantin atau menyerahkan sertifikat Suscatin bagi yang sudah mengikutinya.
- Menyebutkan jenis dan besaran Mas Kawin.
- Meterai 10.000.
- Surat izin menikah dari komandan atau kesatuannya bagi TNI/ Polri.
- Akta cerai asli bagi duda atau janda yang cerai karena Putusan Pengadilan.
- Surat Izin ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama.
- Surat Izin Menikah dari Kedutaan/ Kantor Konsulat Jenderal Negara yang bersangkutan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara sesuai dengan data pada Akta Nikah .
- Fotokopi Paspor dan VISA/ Kitas yang masih berlaku bagi WNA
Itulah beberapa syarat daftar pernikahan di KUA yang perlu Anda persiapkan maksimal 10 hari sebelum hari pernikahan.