MILENOMIC

Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya

Ratih Ika Wijayanti 08/09/2024 10:05 WIB

Ketentuan daftar KUA berapa bulan sebelum menikah perlu diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. 

Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ketentuan daftar KUA berapa bulan sebelum menikah perlu diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. 

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan pasangan sebelum menikah. Salah satunya yakni mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan KUA merupakan proses administratif yang wajib dilakukan oleh pasangan Muslim di Indonesia sebelum melangsungkan pernikahan. 

Oleh karena itu, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan menghindari kendala administratif, sebaiknya Anda mendaftar ke KUA sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan. 

Lantas, daftar KUA berapa bulan sebelum menikah? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah?

Dilansir dari laman KUA Bali, pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Namun, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan menghindari kendala administratif, sebaiknya Anda mendaftar 1 hingga 3 bulan sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.

Adapun ketentuan mengenai persyaratan pernikahan di KUA ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Berikut rincian syarat nikah di KUA yang harus Anda ketahui agar tidak bingung dalam mempersiapkannya. 

Itulah beberapa syarat daftar pernikahan di KUA yang perlu Anda persiapkan maksimal 10 hari sebelum hari pernikahan.

SHARE