MILENOMIC

Daftar Tersangka Baru Kasus Binomo, dari Pacar hingga Ayah Kekasihnya

Mohammad Yan Yusuf 04/04/2022 14:21 WIB

Terbaru Bareskrim Polri akhirnya menetapkan enam orang sebagai daftar tersangka kasus binomo. Keenamnya merupakan rekanan dekat dari Indra Kenz.

Daftar Tersangka Baru Kasus Binomo, dari Pacar hingga Ayah Kekasihnya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Daftar tersangka baru kasus binomo terus bertambah seiring peningkatan kasus yang melibatkan Indra Kenz

Terbaru Bareskrim Polri akhirnya menetapkan enam orang sebagai daftar tersangka kasus binomo. Keenamnya merupakan rekanan dekat dari Indra Kenz, mulai dari keluarga, guru, hingga pacar Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bila daftar tersangka baru kasus binomo ini menambah daftar panjang para tersangka yang terlibat. Hingga kini ada orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Tiga orang tersangka, Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya soal tersangka baru di kasus ini, Minggu (10/4/2022) kemarin.

Adapun beberapa daftar tersangka kasus Binomo, yaitu : 

  1. Indra Kenz
  2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
  3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
  4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
  5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
  6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), dan
  7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz).

Adapun Indra Kenz sendiri dijerat pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ia kemudian dikenai pasal berlapis yang menjeratnya dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Berkas pria Sumatera Utara itu juga kita tengah dipelajari oleh Kejaksaan Agung.

Selain Indra, tiga tersangka baru, yakni adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Itulah daftar tersangka baru kasus binomo, semoga informasi ini berguna dan menambah informasi Anda.

SHARE