IDXChannel - Kasus dugaan penipuan binary option dari aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka sudah selesai di tingkat kepolisian. Saat ini, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan kepada tim dari kejaksaan negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses itu dilakukan sejak dua hari lalu.
"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Kini, berkas perkara Indra Kenz sedang diperiksa kelengkapannya oleh jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkedok trading Binomo pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya, dia diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.