IDXChannel – Kejahatan keuangan semakin marak di Indonesia. Bahkan sejumlah kasus menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa di antaranya kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Benny Tjokro dan investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz serta Doni Salmanan. Terakhir, kasus KSP Indosurya dengan kerugian cukup fantastis hingga Rp106 triliun.
Ada dua terdakwa dalam kasus KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indira. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (24/1/2023), hakim Syafrudin Ainor, menyebut Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan dana. Vonis tersebut pun sejalan dengan pledoi yang diajukan oleh Henry Surya.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujar Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Sontak saja, keputusan tersebut membuat para korban kecewa. Dari pantauan MNC Portal Indonesia pada Selasa (24/1/2023), korban KSP Indosurya yang memadati PN Jakbar teriak histeris mendengar keputusan hakim.
Itu karena kerugian yang ditaksir dari dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya cukup besar hingga Rp106 triliun. Lalu, bagaimana vonis untuk pejahat keuangan lainnya? Berikut rangkuman yang disusun IDXChannel: