sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Vonis Bos KSP Indosurya yang Bebas dengan Bentjok dan Indra Kenz 

News editor Febrina Ratna
25/01/2023 12:02 WIB
Vonis bebas dua bos KSP Indosurya berbanding terbalik dengan terpidana Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dan Asabri serta Indra Kenz dalam perkara Binomo.
Henry Surya divonis bebas dari dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Vonis tersebut berbeda dengan Indra Kenz dan Benny Tjokro. (Foto: MNC Media)
Henry Surya divonis bebas dari dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Vonis tersebut berbeda dengan Indra Kenz dan Benny Tjokro. (Foto: MNC Media)

Indra Kenz dan Doni Salmanan

Pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan) juga telah divonis pidana.

Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia tidak perlu membayar kerugian para korban.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan vonis ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.

Hal tersebut berbeda jauh dengan hukuman yang diterima oleh Indra Kenz. Sama-sama melakukan kejahatan investasi bodong. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penambahan masa tahanan selama 10 bulan. Hanya satu kesamaan dari hukuman keduanya, yaitu tidak ada ganti rugi pada korban.

Beratnya hukuman Indra Kenz karena Hakim yang bertugas saat itu, Rachman Rajagukguk, mendakwa Indra dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni Salmanan Lepas dari Dakwaan TPPU

Alasan Doni tidak perlu membayar kerugian kepada korban dibeberkan oleh Hakim Achmad Satibi. Ia menyatakan jika Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Achmad Satibi juga beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salman sebagai affiliator aplikasi binary option Quotex bukanlah tindak pidana. Karena, menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, sertifikat rumah, kendaraan mewah, dan lainnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement