sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda Vonis Bos KSP Indosurya yang Bebas dengan Bentjok dan Indra Kenz 

News editor Febrina Ratna
25/01/2023 12:02 WIB
Vonis bebas dua bos KSP Indosurya berbanding terbalik dengan terpidana Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dan Asabri serta Indra Kenz dalam perkara Binomo.
Henry Surya divonis bebas dari dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Vonis tersebut berbeda dengan Indra Kenz dan Benny Tjokro. (Foto: MNC Media)
Henry Surya divonis bebas dari dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Vonis tersebut berbeda dengan Indra Kenz dan Benny Tjokro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kejahatan keuangan semakin marak di Indonesia. Bahkan sejumlah kasus menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa di antaranya kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Benny Tjokro dan investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz serta Doni Salmanan. Terakhir, kasus KSP Indosurya dengan kerugian cukup fantastis hingga Rp106 triliun.

Ada dua terdakwa dalam kasus KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indira. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (24/1/2023), hakim Syafrudin Ainor, menyebut Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan dana. Vonis tersebut pun sejalan dengan pledoi yang diajukan oleh Henry Surya.

Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujar Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Sontak saja, keputusan tersebut membuat para korban kecewa. Dari pantauan MNC Portal Indonesia pada Selasa (24/1/2023), korban KSP Indosurya yang memadati PN Jakbar teriak histeris mendengar keputusan hakim.

Itu karena kerugian yang ditaksir dari dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya cukup besar hingga Rp106 triliun. Lalu, bagaimana vonis untuk pejahat keuangan lainnya? Berikut rangkuman yang disusun IDXChannel:

Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terlibat dua kasus di sektor keuangan, yaitu perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Untuk perkara Jiwasraya, dia divonis hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk kasus Asabri, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi Asabri

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara. 

Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar Hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikap sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

Indra Kenz dan Doni Salmanan

Pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan) juga telah divonis pidana.

Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia tidak perlu membayar kerugian para korban.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan vonis ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.

Hal tersebut berbeda jauh dengan hukuman yang diterima oleh Indra Kenz. Sama-sama melakukan kejahatan investasi bodong. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penambahan masa tahanan selama 10 bulan. Hanya satu kesamaan dari hukuman keduanya, yaitu tidak ada ganti rugi pada korban.

Beratnya hukuman Indra Kenz karena Hakim yang bertugas saat itu, Rachman Rajagukguk, mendakwa Indra dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni Salmanan Lepas dari Dakwaan TPPU

Alasan Doni tidak perlu membayar kerugian kepada korban dibeberkan oleh Hakim Achmad Satibi. Ia menyatakan jika Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Achmad Satibi juga beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salman sebagai affiliator aplikasi binary option Quotex bukanlah tindak pidana. Karena, menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, sertifikat rumah, kendaraan mewah, dan lainnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement