IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memutuskan Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas Selasa (24/1/2023).
Hal ini, dikatakan majelis hakim Syafrudin Ainor saat membaca amar putusan. Menurutnya, kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana. Melainkan, perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).
Adapun, lanjut Syarifudin, dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," paparnya.