"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung Syarifudin.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.
Hal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pembacaan putusan untuk terdakwa Henry akan dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
(SLF)