IDXChannel—Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral dapat kembali berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).
Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dudung mengungkapkan bahwa sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.
"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang.