Dudung juga menjelaskan bahwa KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.
"Telah dibangun kesepahaman bahwa larangan ekspor diterapkan pada LTJ sebagai produk utama. Ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," tegasnya.
Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel
Langkah konkret dari pengawalan yang dilakukan KSP juga membuahkan hasil nyata dalam mengatasi bottlenecking penerbitan dokumen ekspor, sembari menyiapkan payung hukum yang kokoh.
Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.