sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Tuntut Keadilan

News editor Bachtiar Rojab
24/01/2023 13:25 WIB
Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang merugikan korbannya hingga Rp106 triliun.
Dua Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Tuntut Keadilan. (Foto: Bachtiar Rojab/MNC Media)
Dua Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Tuntut Keadilan. (Foto: Bachtiar Rojab/MNC Media)

IDXChannel – Dua terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Padahal keduanya diduga menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.

Kedua terdakwa tersebut yaitu Henry Surya dan June Indira yang merupakan petinggi KSP Indosurya. Juni divonis bebas pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Majelis hakim kala itu merujuk pada dakwaan pertama mengenai perbankan, bahwa barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain.

Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi. "Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).

Sepekan usai vonis bebas June, Henry Surya ikut divonis bebas dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Vonis tersebut sontak disambut teriakan dan amarah oleh para korban.

Dalam pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, suara hakim yang membacakan vonis sempat tak terdengar oleh korban yang hadir di PN Jakbar. Para korban pun mempertanyakan hal tersebut pada sejumlah jaksa yang keluar dari ruang sidang.

Jaksa yang diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media pun kalang kabut dan menyebut Henry Surya divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang. 

Mendengar hal tersebut, para korban sontak mengamuk dan meneriaki hakim. Mereka juga membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan tersebut. 

"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement