IDXChannel - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat memberikan amar putusan. Ternyata, hal ini dikarenakan hakim memvonis bebas Henry Surya.
Jaksa pun diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media dan menyebutkan terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.