IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, sejauh ini belum ada solusi jangka pendek dari pemerintah untuk menalangi uang tagihan korban koperasi bermasalah.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga penyelesaiannya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenlopolhukam).
"Koperasi yang bermasalah kita sudah koordinasi di Kemenkopolhukam karena sudah masuk wilayah itu. Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok. Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," tegas Teten saat ditemui di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sehingga, Teten menuturkan, Kemenkop UKM terus mendorong proses hukumnya agar aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut bisa disita, kemudian dijual untuk membayar ganti rugi uang anggota yang menjadi korban.