IDX CHANNEL - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemilik koperasi indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry surya yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kini dijerat dengan kasus pemalsuan akta pembuatan koperasi dan tindak pidana pencucian uang, lantaran menggelapkan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp13,9 triliun.
Advertisement
Vonis Bebas, Pemilik Koperasi Indosurya Kembali Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemilik koperasi indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka.
Vonis Bebas, Pemilik Koperasi Indosurya Kembali Ditahan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer