sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten: Pemerintah Tak Bisa Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
05/07/2023 17:20 WIB
Kemenkop UKM memastikan pemerintah tidak memiliki skema menalangi uang tagihan korban koperasi bermasalah.
Teten: Pemerintah Tak Bisa Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah (Foto MNC Media)
Teten: Pemerintah Tak Bisa Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah (Foto MNC Media)

"Itu skema yang harus dilakukan sekarang. Karena itu, kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, di kepolisian, dan pengadilan," ujarnya.

Sedangkan solusi jangka panjang yang sedang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Koperasi dengan harapan akan ada perbaikan pada pengelolaan koperasi terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Karena itu nanti di revisi UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kita usulkan ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi bisa dilakukan oleh pengurus. Pengawasan di dalam, itu dulu banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan. Nah ini enggak boleh lagi," tutur Teten.

Sebelumnya, Menteri Teten mengungkapkan, dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

Sebanyak 8 koperasi bermasalah tersebut, di antaranya KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement