IDXChannel - Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emi Nurmayanti mengungkap, praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan meningkat kasusnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak segera disahkan.
Hingga saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mampu menjalankan fungsi sebagai penangkal terjadinya praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan koperasi.
Maraknya kejahatan keuangan akhir - akhir ini, Yuk tetap waspada atas maraknya kejahatan‼️