IDXChannel - Terdakwa kasus KSP Indondosurya, Henry Surya, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (11/1/2023). Dalam kesempatan itu, dia meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas terhadap dirinya.
Itu karena dia merasa tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu.
Henry kemudian kembali memohon keadilan dari majelis hakim untuk mengambil putusan membebaskan dirinya. “Karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.
Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Ia juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya.