sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

News editor Dimas Choirul
12/01/2023 03:30 WIB
Terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya, meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas terhadap dirinya.
Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk bekerja sama. Hal itu dinilainya berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat dia tanggung sehingga harus melakukan PHK massal.

"Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk Ayah dan  Ibu Saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak tahun 2020, baik melalui mekanisme Asset Settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya. 

Dia pun menjelaskan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening milik koperasi tersebut.

“Sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada  Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement