sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

News editor Dimas Choirul
12/01/2023 03:30 WIB
Terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya, meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas terhadap dirinya.
Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Merasa Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Terdakwa kasus KSP Indondosurya, Henry Surya, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (11/1/2023).  Dalam kesempatan itu, dia meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas terhadap dirinya.

Itu karena dia merasa tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu.

Henry kemudian kembali memohon keadilan dari majelis hakim untuk mengambil putusan membebaskan dirinya. “Karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.

Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Ia juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya.

Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk bekerja sama. Hal itu dinilainya berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat dia tanggung sehingga harus melakukan PHK massal.

"Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk Ayah dan  Ibu Saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak tahun 2020, baik melalui mekanisme Asset Settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya. 

Dia pun menjelaskan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening milik koperasi tersebut.

“Sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada  Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement