sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban KSP Indosurya Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp200 Miliar

News editor Dimas Choirul
04/01/2023 15:55 WIB
Para korban KSP Indosurya mengaku puas terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Henry Surya, yaitu penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar.
Korban KSP Indosurya Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp200 Miliar. (Foto: Dimas Choirul/MNC Media)
Korban KSP Indosurya Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp200 Miliar. (Foto: Dimas Choirul/MNC Media)

IDXChannel - Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku puas terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Henry Surya.

Terdakwa yang juga pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Kami sangat puas dengan tuntutan Jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar korban bernama Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Ricky dan korban lainnya tinggal menunggu keputusan terkait aset milik Henry Surya yang akan disita. Hingga saat ini, baru aset-aset yang diajukan oleh penyidik yang disita, atau aset-aset yang bergerak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement