IDXChannel - Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku puas terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Henry Surya.
Terdakwa yang juga pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga:
"Kami sangat puas dengan tuntutan Jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar korban bernama Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Ricky dan korban lainnya tinggal menunggu keputusan terkait aset milik Henry Surya yang akan disita. Hingga saat ini, baru aset-aset yang diajukan oleh penyidik yang disita, atau aset-aset yang bergerak.