"Sementara aset-aset yang diajukan oleh JPU yang nilainya jauh lebih besar, itu belum dikabulkan. Dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujarnya.
Padahal di PKPU tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut. Sehingga dia menilai ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat.
“Tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan," ujarnya.
(FRI)