sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ratusan Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Depan Gedung MA, Minta Hak Dipulihkan

News editor Dimas Choirul
09/01/2023 18:11 WIB
Ratusan korban KSP Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA).
Ratusan Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Depan Gedung MA, Minta Hak Dipulihkan (Dok.iST)
Ratusan Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Depan Gedung MA, Minta Hak Dipulihkan (Dok.iST)

IDXChannel - Ratusan korban KSP Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Tujuan aksi para korban ini untuk meminta perlindungan hukum dari MA agar hak-hak atau kerugian yang diderita para korban KSP Indosurya dapat dipulihkan.

“Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat," kata Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya, Senin (9/1/2023).

"Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim, untuk itu para korban hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari MA supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU," lanjutnya.

Wan Teddy mengatakan, para korban mengetahui bahwa MA memiliki peranan sentral terkait upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan kewenangannya.

Seperti contoh, kata dia, putusan MA No. 365 PK/Pid.Sus/2022 terkait kasus First Travel beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para jamaah yang menjadi korban yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman selaku pemilik First Travel.

Untuk itu, melalui aksi dan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dari para korban ke MA, para korban memohon kepada MA untuk memperhatikan nasib dan derita para korban kejahatan.

“Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus KSP Indosurya dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp10 miliar subsider penjara 6 bulan. Sementara Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider penjara 1 tahun. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement