IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya dihukum penjara selama 20 tahun dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Menanggapi hal itu, Henry Surya dan pengacaranya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami sampaikan bahwa Pleidoi kami sampaikan atas nama Penasihat Hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2022).
Lebih lanjut, Waldus menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan JPU. "Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layering-nya, ada placement-nya," katanya.
Menurut dia, jika kasusnya adalah pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan, kasusnya perdata, bukan peristiwa TPPU. “Jadi artinya, ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," lanjutnya.