Untuk membela kliennya, Waldus bakal membawa dokumen pembuktian dalam sidang pleidoi pekan depan. Ia menyebut dokumen itu cukup banyak hingga satu lemari.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada enggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada enggak sekian itu? Ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Mereka diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang. Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.
“Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).
(FRI)